Pecinta Rasulullah

Allahumma Sholli ‘ala sayyidina muhammad wa alihi washohbibi wassallim

Hukum berwudhu di kamar mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)

Posted by syafii on February 7, 2010

Berwudhu didalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.

Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Hukum Doa Bersama non-muslim

Posted by syafii on February 7, 2010

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Dalil / hadist dibolehkannya menunda shalat

Posted by syafii on February 7, 2010

penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul saw berkali kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul saw untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376)

bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).
Rasul saw ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul saw shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul saw shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau saw berkata : “dimana si penanya waktu shalat kemarin?”, maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul saw berkata : “waktu shalat antara kedua waktu ini” yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).

diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik ra dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : “shalat apa yg kau lakukan ini?” anas bin malik berkata : Inilah waktu asar yg kuketahui dari Nabi saw. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dg asar.

setelah Iqamat shalat Isya, Rasul saw meninggalkan shalat dan berkata :”tetaplah pada posisi kalian”, lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).

setelah Iqamat dikumandangkan Rasul saw berbicra dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yg tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).

maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yg diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya, karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya, maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. karena Rasul saw menjelaskan saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul saw bersabda : “orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat” (Shahih Bukhari hadits no.546)

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Hukum berwudhu di kamar mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)

Posted by syafii on February 6, 2010

Berwudhu didalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.

Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Hukum Doa Bersama non-muslim

Posted by syafii on February 6, 2010

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Dalil / Hukum pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya

Posted by syafii on February 6, 2010

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Dalil / hadist dibolehkannya menunda shalat

Posted by syafii on February 6, 2010

penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul saw berkali kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul saw untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376)

bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).
Rasul saw ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul saw shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul saw shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau saw berkata : “dimana si penanya waktu shalat kemarin?”, maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul saw berkata : “waktu shalat antara kedua waktu ini” yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).

diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik ra dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : “shalat apa yg kau lakukan ini?” anas bin malik berkata : Inilah waktu asar yg kuketahui dari Nabi saw. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dg asar.

setelah Iqamat shalat Isya, Rasul saw meninggalkan shalat dan berkata :”tetaplah pada posisi kalian”, lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).

setelah Iqamat dikumandangkan Rasul saw berbicra dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yg tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).

maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yg diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya, karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya, maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. karena Rasul saw menjelaskan saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul saw bersabda : “orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat” (Shahih Bukhari hadits no.546)

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Hukum berwudhu di kamar mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)

Posted by syafii on February 5, 2010

Berwudhu didalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.

Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Hukum Doa Bersama non-muslim

Posted by syafii on February 5, 2010

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »

Dalil / Hukum pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya

Posted by syafii on February 5, 2010

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posted in Mencintai Rasulullah | No Comments »